Tingkatkan Penelitian dan Publikasi, IPMAFA Teken MoU dengan Balitbang Agama



Berita Ipmafa - Institut Pesantren Mathali'ul Falah (IPMAFA) Pati menjalin kerja sama dengan Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Agama Semarang pada bidang penelitian dan publikasi ilmiah. Kerja sama tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani bersama oleh Wakil Rektor bidang Akademik, Dr. A. Dimyati, M. Ag dan Kepala Balitbang Agama, Dr. Samidi Khalim, MSI pada Jumat (14/2) bertempat di kantor Balitbang Agama Semarang.

Nota kesepahaman antara kedua lembaga disepakati sebagai bentuk kolaborasi yang saling memberikan manfaat, terutama dalam upaya meningkatan kualitas penelitian dan publikasi ilmiah. Turut hadir menyaksikan acara tersebut Ketua LPPM IPMAFA, Kabag TU, beserta sejumlah peneliti Balitbang Agama.

Kepala Balitbang Agama, Samidi, menjelaskan bahwa penelitian yang dilakukan pihaknya antara lain kajian sosial keagamaan, pendidikan keagamaan, dan lektur khasanah nusantara. "Kami dengan senang hati menerima kerja sama ini terutama kajian tentang pesantren yang tidak akan habis digali sampai kapanpun", terangnya.

Sementara itu, bagi IPMAFA hal ini akan sangat bermanfaat bagi pengembangan sumber daya manusia yang dimiliki serta selaras dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, selain pendidikan. "Visi kampus kami menjadi perguruan tinggi riset berbasis nilai-nilai pesantren. Kerja sama ini menjadi jalan untuk mewujudkan visi tersebut", demikian disampaikan Dimyati.


Selanjutnya nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dalam perjanjian kerja sama dalam bentuk program atau kegiatan yang lebih rinci. Balitbang Agama juga siap mendampingi pengelolaan jurnal sebagai sarana publikasi ilmiah hasil penelitian terutama tentang pesantren dan fiqh sosial sebagai ciri khas dari Ipmafa.

Tingkatkan Penelitian dan Publikasi, IPMAFA Teken MoU dengan Balitbang Agama Tingkatkan Penelitian dan Publikasi, IPMAFA Teken MoU dengan Balitbang Agama Reviewed by Redaksi Ipmafa on 17:28 Rating: 5

No comments:

Theme images by sndr. Powered by Blogger.